Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Tidak Tergesa-gesa Terkait Pemblokiran STNK

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa menerapkan sistem pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan selam dua tahun berturut-turut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, Selasa (20/12/2022).

Lagat mengatakan, baru-baru ini Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bahwa pemerintah akan segera mengimplementasikan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami harap nantinya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk segera menetapkan peraturan pemblokiran STNK terhadap pengguna kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun,” katanya.

Lagat menegaskan, hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi secara gotong-royong antar pihak terkait sehingga resisten akan semakin kecil terjadi.

“Menghindari resisten yang tinggi itu, Dinas Pendapatan Provinsi Kepri, Kepolisian dan Jasa Raharja harus keroyokan melakukan sosialisasi yang masih terlebih dahulu agar seluruh lapisan masyarkat pemilik kendaraan mengetahui hal ini,” tegasnya.

Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pihaknya tetap meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemungkinan persoalan lain yang akan dihadapi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya tidak terlepas dari kondisi ekonominya. Bisa saja memang, hal ini dapat dibenarkan untuk mendidik kepatuhan masyarakat supaya bayar pajak tapi ini hanya efektif bagi golongan masyarakat yang mampu membayar saja, bukan bagi yang tidak mampu,” ujarnya.

Lagat juga memprediksikan perekonomian internasional tahun depan diperkirakan aka mengalami goncangan (krisis) dan dapat pastikan berdampak pada perekonomian nasional.

“Untuk bisa bertahan hidup, menghidupi keluarga dan pengeluaran bersifat rutin saja sudah baik. Kiranya kebijakan ini tidak justru berdampak negatif terhadap bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia khususnya di daerah karena meningkatkan beban hidup masyarakat,” katanya.

Lagat menambahkan, penerapan ketentuan ini nantinya harus dilakukan konsisten sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor (Regident Ranmor) yang diatur pada pasal 84 dan 85, dimana sebelum dilakukan penghapusan STNK dari daftar Regident Ranmor, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor terlebih dahulu harus menyampaikan peringatan kepada pemilik kenderaan.

Peringatan dibagi tiga termin, 3 bulan diawal sebelum dilakukan penghapusan. Selanjutnya diperpanjang 1 bulan apabila tidak ada tanggapan (jawaban) dan diperpanjang kembali 1 bulan.

“Ombudsman berharap agar para petugas Regident Ranmor dari Kepolisian nantinya tidak boleh menyimpang dari ketentuan ini,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *