Ombudsman Kepri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Konflik

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari bertemu Walikota Tanjungpinang, Rahma dan jajaran di kantornya. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kepala Perwakilan Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari meminta Walikota Tanjungpinang hindari konflik atau kegaduhan. Khususnya, dari kebijakan dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien.

Hal ini disampaikan saat jajaran Ombudsman Kepri bertemu Walikota Tanjungpinang Rahma dan jajaran, Senin (12/12/2022).

Salah satunya, pihak Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana menghadapi kisruh rencana penertiban papan reklame.

Meskipun harus diakui sebagai penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

Informasinya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 September 2022 dengan pengusaha reklame telah dikirimkan kepada Walikota Tanjungpinang namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Komisi berserta jajarannya dalam pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, 14 Oktober 2022 lalu.

Lagat Siadari meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame.

Serta pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.

“Pemerintah harus melihat persoalan ini case by case, karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” ucap Lagat.

Apalagi saat RDP pengusaha reklame sampaikan keberatan akan dilakukan pembongkaran properti yang belum memiliki izin tanpa proses pembahasan bersama.

Mereka pun memiliki kendalanya untuk mengikuti peraturan terbaru.

Lagat meminta Walikota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut.

“Apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan Walikota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.

Dalam pertemuan itu, Rahma tetap menolak permintaan yang Ombudsman. Dengan dalih telah telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya.

Ia menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG.

Memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Pertimbangan lainnya ialah terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal tersebut Lagat pun berpesan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kekondusifan dunia usaha.

Apalagi dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.

“Pemerintah harus bijaksana. Mengingat baru 11 persen pemilik papan reklame yang patuh maka tentunya resistennya masih besar. Hindari konflik dan kegaduhan dari kebijakan yang dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien,” tegas Lagat Siadari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *