ABPD Tanjungpinang Disahkan Senilai Rp1.052 Triliun

Walikota Tanjungpinang, Rahma dan Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni beserta unsur pimpinan lainnya memegang dokumen usai ditandatangani. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Melalui tahapan pembahasan, APBD Tanjungpinang tahun anggaran 2023 disahkan senilai Rp1,052 Triliun.

Melalui Rapat Paripurna Terbuka dilaksanakan unsur DPRD Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (30/11/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Hadir juga Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Novliaandri Fathir, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya serta anggota DPRD Tanjungpinanh lainnya.

Turut hadir Kepala FKPD Tanjungpinang, Kepala OPD dilingkungan Pemko Tannungpinang dan tokoh agama serta lainnya.

Pengesahan ini tidak terlepas dari kerja sama yang terbangun antar kedua lembaga tersebut.

Weni pun meminta agar APBD Tanjungpinang bisa segera direalisasikan. Berjalan sesuai perencanaan dan hasilnya baik.

Ia pun meminta serapan anggaran sudah bisa direalisasikan sejak awal tahun. Tujuannya menggerakkan perekonomian daerah.

“Tidak bisa dipungkiri semakin cepat lebih baik, berpengaruh ke daya beli masyarakat khsusnya ASN,” tuturnya.

Bahkan, perekonomian daerah ini didorong oleh APBD itu sendiri.

Rahma pun mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjungpinang yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD tahun 2023.

Selanjutnya dokumen tersebut akan dikirim ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi.

Struktur APBD tahun 2023 secara garis besar meliputi pendapatan sekitar Rp957 Miliar Rupiah.

Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp1,052 Trilun dan pembiayaan daerah sebesar Rp95 Miliar.

Rahma melanjutkan, dalam penyusunan Ranperda APBD 2023, Pemko bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja OPD dan melakukan rasionalisasi belanja.

“Termasuk pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas, khususnya terhadap pelayanan masyarakat,” paparnya.

Misalnya, alokasi anggaran urusan pendidikan dan kesehatan, tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pendidikan sebesar 31,29 persen dan urusan di bidang kesehatan sebesar 25,91 persen,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *