Diproyeksikan APBD Anambas 2023, Senilai Rp1,2 Triliun

Bupati Anambas, Abdul Haris tandangani KUA-PPAS 2023 disaksikan unsur pimpinan DPRD Anambas. (Foto: istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Diproyeksikan APBD Anambas 2023 senilai Rp1,2 Triliun Rupiah.

Hal ini melalui kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Penandatanganan ini dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I, Syamsil Umri.

Dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Sekretaris Daerah, Sahtiar di Gedung DPRD Anambas, Sabtu 26 November 2022.

Turut hadir Danlanal Tarempa, Kapolres Kepulauan Anambas, Kacabjari Natuna di Tarempa.

Hadir Dandim 0318 Natuna dan staf ahli bupati, para asisten, kepala badan atau dinas serta tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan partai politik, LSM, Ormas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengatakan, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. Secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD tahun 2023.

“Harapan kita bersama rancangan Perda APBD tahun anggaran 2023 yang nantinya akan di bahas oleh badan anggaran DPRD dan TAPD, dapat disahkan tepat waktu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat paripurna hari ini, merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD, yang wajib harus dilaksanakan bersama, yang nantinya semua ini, mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran.

“Rancangan KUA-PPAS merupakan program perioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD, yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai, dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi bupati terpilih,” ucapnya.

Namun, prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan atau mendahulukan sesuatu yang saat ini dinilai paling penting.

Dalam rangka mendukung jalannya roda kepemerintahan.

“Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan, tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan, fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain,” ucapnya lagi.

Hal ini bertujuan agar terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan KUA PPAS pada tahun 2023 ini.

“Kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Permendagri 84 tahun 2022,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *