Sidang Pencabulan 8 Anak di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pencabulan dimintai keterangan oleh JPU dan Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan. (Foto: istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Jaksa Penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus hadiri sidang pembacaan surat tuntutan perkara tindak pidana perbuatan Cabul terdakwa SF terhadap 8 anak di bawah umur.

Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi Hakim Anggota, M. Fauzi dan Roni Alexandro Lahagu secara online di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai Kabupaten Natuna.

Sedangkan Penuntut Umum mengikuti di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas dan terdakwa di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sidang perkara tindak pidana perbuatan Cabul terdakwa SF ini dilaksanakan secara tertutup.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa SF dengan amar tuntutan yaitu meminta Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan berharap Majelis Hakim nantinya dapat mengabulkan tuntutan dari Penuntut Umum.

Roy juga berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *