Gerhana Pro Minta Gubernur Kepri Anggarkan Kebutuhan Satgas Pengawas PMI

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara foto bersama peserta FGD. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Daerah-daerah di Kepri kerap digunakan sebagai jalur masuk dari keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Apakah itu secara prosedural ataupun ilegal.

Terkait penanganan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, menyelenggarakan Forum Focus Discussion (FGD) mengambil tema peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Proses Penempatan dan Perlindungan PMI.

Kegiatan dilaksanakan di hotel Comforta Tanjungpinang, Kamis (17/11/2022).

FGD tersebut dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Ir. Mangara Simarmata, MAP.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari pada stakeholder penanganan pekerjaan migran Indonesia.

Diantaranya Kepala BP3MI Kepri, Kombes Amingga M. Primastito, S.Ik, Sub koordinator perdangangan PMI selama bekerja Ditjen Bina Penta dan PKK Kemenaker RI, Suhanda S.sos.

Hadir Kadiv Keimigrasian Kanwil KUMHAM Kepri Morina Harahap, Kanit Idik III Tipiter Satreskrim polres Bintan IPDA Richie Putra, Koordinator Oprasi Intelijen Binda Kepri Suko Suharnata, Pengawas DPW Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Gerhana Pro) Prov Kepri Buana Fauzi Februari.

Dari semua paparan para narasumber, bersepakat perlunya sinergitas dan koordinasi yang solid di antara para pemangku kepentingan.

Dinilai, adanya ego sektoral dan saling lepas tanggung jawab ketika menangani persolan pekerja migran Indonesia di hulu maupun hilir kerap terjadi.

Hal ini perlu disikapi secara bijak dan mengembalikan tata kelola dan standar operasional penanganan PMI ke tugas dan fungsi (Tusi) masing-masing instansi.

Sehingga tidak saling menyalahkan ketika PMI tersebut menjadi bermasalah.

Mendukung upaya pengawasan terhadap proses perekrutan calon PMI sampai menjadi PMI di negara, penempatan dibutuhkan sarana dan pra sarana yang memadai.

Pembentukan satuan tugas untuk menangani persoalan PMI tidak cukup sebatas formalitas belaka namun harus di tunjang dengan kewenangan dan anggaran.

Khususnya bagi tugas pengawasan di lapangan.

Untuk itu lembaga Gerhana Pro Provinsi Kepulauan Riau, meminta kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengalokasikan anggaran untuk penanganan PMI.

Tujuannya, amanat Permendagri No 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2023 Huruf G. Hal Khusus Lainnya no 77 dapat terlaksana.

Upaya pemulangan PMI dari luar negeri dalam situasi khusus sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran. Diantaranya, Pemulangan PMI, mencakup pemulangan PMI dari titik debarkasi ke daerah asaldalam situasi khusus.

Meliputi terjadinya bencana alam, wabah penyakit, perang, pendeportasian besar-besaran, negara penjamin tidak lagi menjamin keselamatan PMI.

Meningkatkan koordinasi pemulangan PMI, gubernur/bupati/walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan PMI di daerah masing-masing.

Sehingga Perintah Daerah dapat berperan aktif memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI terutama yang berasal dari Kepri.

Fakta di lapangan sebagai daerah transit banyak PMI baik secara prosedural maupun nonprosedural menggunakan Kepri sebagai akses keluar menuju negara penempatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *