Jaksa Cabjari Tarempa Sosialisasi Hukum ke Perangkat Desa

Tim Kejari Natuna di Anambas memberikan materi kepada peserta yang hadir. (Foto: istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Upaya pencegahan penyalahgunaan Dana Desa, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap memberikan sosialisasi.

Didampingi Jaksa Fungsional Harys Ganda Tiar Sitorus hadir mengikuti kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas perangkat desa, BPD, RW dan RT Desa Mengkait, Selasa (1/11/2022).

Pembahasan utamanya regulasi pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas M Dwi Jaya Putera, Camat Siantan Selatan Awaluddin Makrifatullah, Kepala Desa Mengkait Amos Apui.

Hadir juga perangkat desa dan unsur lainnya.

Awaluddin membuka secara resmi kegiatan pelatihan. Serra mengingatkan perangkat desa bekerja sesuai ketentuan berlaku.

Roy Huffington Harahap menyampaikan harapannya agar kepala desa dan perangkat Desa Mengkait dapat menjaga kekompakan.

Mengemban tugas dan kewajiban dengan baik, dapat memberikan bantuan dalam upaya pembangunan Rumah Restorative Justice.

Serta tidak sungkan-sungkan untuk melapor ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa apabila mempunyai informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Harys tentang peran aparat penegak hukum (Kejaksaan) dalam pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan desa.

Adapun materi-materi yang disampaikan adalah tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Tindak pidana korupsi, kewenangan Kejaksaan RI, dalam penanganan tindak pidana korupsi, potensi objek yang dikorupsi di suatu desa.

Penyebab penyalahgunaan dana desa, dan prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan RI.

Terlihat penyampaian materi disimak dengan baik dan antusias oleh peserta yang hadir dalam pelatihan tersebut.

Kemudian beberapa peserta mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab di akhir penyampaian materi yang dijawab narasumber.

Roy Huffington Harahap pun mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan yang telah mengundang Kejaksaan untuk menjadi narasumber.

Diharapkan ke depan agar kepala desa, perangkat desa, BPD, RW dan RT pada Desa Mengkait akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus bermasalah dengan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *