Berkedok Bisnis, RP Siringkus Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang

Pemeriksaan Tersangka RP di Polresta Tanjungpinang. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial RP (34) tahun, pelaku penipuan atau penggelapan, Kamis (27/10/2021).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, membenarkan menuturkan, berkedok bisnis melalui modal usaha.

“Ternyata hanya fiktif dan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut bermula pada tanggal 23 Maret 2022, korban SA bertemu dengan saksi YK dan tersangka RP di kedai Kopi Pinggir Laut, Kota Tanjungpinang.

Ketika itu YK dan RP menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada korban (SA) dengan keuntungan yang dijanjikan 20 persen dari penyertaan modal.

Rencana bisnis berupa jual-beli minyak solar ke negara singapura. Tersangka RP adalah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan.

Berdasarkan penyampaian tersangka RP kepada SA, bahwa memiliki rekanan kapal bungker yang stanbay di wilayah perairan lintas internasional.

Kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura.

Teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke Singapura terlebih dahulu mengisi (membuang) minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring.

Nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura dan memperoleh selisih/keuntungan.

Adapun penyerahan uang modal dimulai sejak tanggal 24 Maret 2022 s/d 27 April 2022 ditransfer langsung ke rekening milik tersangka RP.

Setelah itu, RP mengakui bahwa bisnis yang ditawarkan kepada SA adalah fiktif. Uang modal tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

Total uang modal yang belum dikembalikan kepada pelapor senilai Rp76.000.000 rupiah.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, menentukan tindak pidana dan melaksanakan gelar penetapan tersangka.

Telah mendapat kesimpulkan bahwa terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaskud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana atay Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan RP.

Kemudian, Kamis tanggal 27 Oktober 2022, EP dipanggil Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang selanjuntya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan Surat Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *