M. Yusuf Sirat Singgung DPP PKS Usai Wakil Ketua I DPRD Karimun Diberhentikan

Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat saat diwawancarai. (Foto: Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat buka suara usai Wakil Ketua I DPRD Karimun, Syafri Sandi diberhentikan dari jabatannya.

Menurutnya, pemberhentian Syafri Sandi merupakan permintaan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ( DPP PKS).

Syafri Sandi sudah dua periode menduduki kursi DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PKS, sejak periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Syafri Sandi merupakan anggota legislatif dari Dapil II wilayah Moro-Durai.

“Sudah lakukan sidang dalam agenda usulan pemberhentian Wakil Ketua I. Berdasarkan surat usulan pemberhentian dari DPP PKS disampaikan ke DPRD Karimun, untuk dilakukan pemberhentian sekaligus penggantian,” ungkap Yusuf Sirat, Jumat (14/10/2022).

Perihal pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Karimun itu, Yusuf Sirat enggan memberikan penjelasan yang menurutnya bukan wewenangnya untuk memberikan penjelasan.

Yusuf Sirat memastikan bahwa pergantian Syafri Sandi bukan soal pelanggaran di kelembagaan.

“Ini bukan soal pelanggaran di kelembagaan, ini diusulkan oleh fraksi, artinya internal mereka dan diberhentikan dari jabatannya saja sebagai Wakil Ketua I dan tetap menjadi anggota DPRD,” ujarnya.

Adapun usulan pengganti Syafri Sandi yakni Hasanudin yang kini masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Kabupaten Karimun.

Dengan penggantian itu, Yusuf Sirat juga tidak bisa memastikan posisi Syafri Sandi nantinya akan ditempatkan di komisi berapa, karena semua itu tergantung dari internal PKS.

“Wewenang seutuhnya ada ditangan PKS untuk menentukan posisi Syafri Sandi akan ditempatkan di komisi berapa. Tetapi usulan pemberhentian ini bukan akibat pelanggaran dari kode etik atau dari Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Selain itu, di dalam surat yang disampaikan oleh DPP PKS, juga tidak disebutkan alasan pemberhentian Syafri Sandi dari jabatannya sebagai Wakil ketua I DPRD Karimun.

“Tidak ada, hanya disampaikan usulan pergantian serta memberhentikan dengan hormat,” ujarnya.

Sedangkan untuk memproses penggantian jabatan dari  Syafri Sandi kepada Hasanudin, hal itu masih dalam proses dan masih berulir.

“Lamanya proses pergantian untuk selanjutnya dilakukan pelantikan, itu tergantung Gubernur dan tunggu setelah keluar SK, baru jadwalkan pelantikan,” ujarnya.

Sedangkan Hasanudin yang juga berasal dari Fraksi PKS, merupakan anggota legisltaif dari Dapil III Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Belat dan Ungar.

Hasanudin merupakan anggota DPRD Kabupaten Karimun yang menduduki periode 2019-2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *