Ini Catatan Kritis 3 Fraksi DPRD Karimun Soal Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Anggota DPRD Karimun yang hadir saat sidang paripurna. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Tiga dari delapan Fraksi DPRD Kabupaten Karimun Provinsi Kepri meminta Pemkab Karimun untuk mengkaji ulang pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk masyarakat kurang mampu yang diusulkan padasidang Paripurna di Gedung DPRD Karimun, Baloi Long Sri, Senin (10/10/2021).

Ketiga Fraksi tersebut yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat memilih tidak hadir dan meminta Ranperda tersebut ditunda dahulu sementara waktu karena dinilai belum urgensi sekali mengingat dan menimbang kondisi yang ada saat ini.

Fraksi Gerindra melalui jurubicaranya Zaizulfikar menyampaikan, menilai jika Pasal 19 UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai landasan utama kepada pemerintah daerah, tidak menjadi suatu keharusan atas inisiasi pengajuan Ranperda tersebut.

“Fraksi Gerindra menilai dan memastikan, pembahasan tentang Ranperda ini saat ini adalah bukan waktu yang tepat dan tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta keadaan daerah saat ini,” tegas Zaizulfikar

Selain itu, kata Zaizulfikar, dalam Ranperda ini tidak didasari atas adanya kajian sosiologis dan kajian akademis yang memuat tentang jumlah masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.

“Selain dari pada penyampaian jumlah penanganan kasus oleh dua Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang notabennya sudah dibiayai oleh APBN,” terangnya.

Menurutnya, beberapa aspek yuridis mulai dari tingkat penyidikan Kejaksaan sampai dengan Pengadilan sudah mewajibkan pejabat di setiap tingkatan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang terkena dampak hukum, terkhusus bagi advokat yang wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

“Maka berdasarkan uraian-uraian itu, fraksi Gerindra berpandangan bahwa Ranperda ini belum dalam waktu yang tepat untuk diajukan sehingga fraksi Gerindra meminta menunda dahulu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dibahas di tingkat selanjutnya,” tegasnya.

Sementara Fraksi Hanura berpandangan, pengusulan Ranperda tersebut tidak dibarengi dengan fakta konkrit serta data kasus hukum yang dialami masyarakat Kepri, khususnya golongan kurang mampu.

“Ranperda ini (Bantuan Hukum-red) akan menemui banyak kendala dan terkesan dipaksakan. Untuk itu, kami dari Fraksi Hanura mempertanyakan sekaligus meminta kajian yang matang terhadap Ranperda tersebut,” tegas Ady Hermawan, Ketua Fraksi Hanura DPRD Karimun.

Ia memaparkan, ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan dikaji dalam Ranperda tersebut. Pertama, apakah bantuan hukum seperti yang dimaksud ditujukan untuk pelaku, korban atau objek.

Kedua, pihaknya menginginkan adanya fakta yang perlu ditelaah mengenai data hukum serta persentase kasus yang dialami masyarakat kurang mampu di Karimun. Kemudian, perlu adanya penjelasan terkait kriteria yang akan mendapat bantuan hukum tersebut.

“Selain itu, harus ada penjelasan tentang indikator yang mendesak, sehingga Ranperda Bantuan Hukum ini diusulkan. Agar, dalam penerapannya kelak tidak tumpang tindih dengan Kemenkumham. Untuk itu, kami berpandangan, Ranperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Kami juga mengembalikan dan meminta untuk melengkapi sebagaimana yang diminta di atas dan ditunda untuk sementara waktu,” papar Ady Hermawan.

Sementara itu, empat Fraksi lainnya, yakni Fraksi Golkar, PKS, PAN, PKB dan PDI P menyetujui kedua Ranperda tersebut dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menyiapkan dan merancang peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan menggelar sidang Paripurna di Gedung DPRD Karimun, Baloi Long Sri, Senin (10/10/2021).

Aunur Rafiq mengatakan, rancangan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional berdasarkan prinsip kesamaan kedudukan didepan hukum, menjamin dan melindungi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan dan terpenuhnya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Keberadaan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Karimun sangat penting sebagai payung hukum Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ucap Aunur Rafiq.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani

Paripurna sendiri akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin setelah mendapat persetujuan dari Fraksi-Fraksi.

“Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin agar mereka bisa merasakan mendapatkan bantuan hukum secara propesional,” papar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani kepada Haluan Kepri usai sidang paripurna.

Politisi asal Fraksi PKB itu mengatakan, output raperda ini semacam lembaga bantuan hukum (LBH) yang tidak memungut bayaran dari warga miskin. “Misalkan maling ayam atau apa, mereka tidak mampu, jadi lebih difokuskan bahwa dia dibantu. Semacam LBH gitu,” kata dia.

“Mudah-mudahan pembahasan perda ini bisa rampung sesuai dengan rencana. Kewenangan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin meliputi litigasi dan nonlitigasi dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tambah politikus PKB itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *