Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi Togel di Karimun

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi saat menggelar konferensi pers pengungkapan judi di Karimun. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait tindak pidana perjudian jenis tebak angka di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 18 Agustus 2022 sekira pukul jam 11.30 WIB dan Sabtu 20 Agustus 2022 sekira jam 14.00 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi saat didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pengungkapan kasus judi ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur terdapat lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun segera menuju ke TKP dan langsung mengamankan dua pelaku judi tebak angka berinisial PM (22) dan AS (39) pada hari Kamis 18 Agustus 2022,” katanya saat menggelar konferensi pers, Senin (22/8/2022).

Setelah sampai di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka di buku rekapan dan kemudian pelapor melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian permainan tebak angka.

“Setelah dibawa ke Mapolres Karimun pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah AS yang saat itu sedang berada di rumahnya di daerah Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menjelaskan, pada Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Puakang Kelurahan Sungai Lakam Timur juga ada perjudian jenis yang sama.

“Kemudian, pelapor dan Team Unit Lidik Satreskrim Polres Karimun menuju ke TKP. Sesampainya di menemukan pelaku berinisial B beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa TOA (kertas-kertas) togel yang sudah dibakar, kalkulator, pena hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka-angka Toa togel.

Dari pelaku AS dan PM, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp. 4.390.000. Sedangkan dari tersangka B, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp.164.000.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *