Sidang Putusan Gugatan Anak Korban Pembunuhan di Karimun Ditunda

Sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Presiden, Kejagung dan Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Jum'at (17/6/2022). (Foto: Riandi/Radarsatu)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun, menunda pembacaan putusan terhadap sidang gugatan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto, terhadap Presiden RI.

Penundaan itu dilakukan dikarenakan majelis masih memerlukan waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan terhadap Presiden, Kejagung, dan Polri.

“Putusan belum siap untuk dibacakan, kami masih perlu waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara ini. Maka putusan akan kita bacakan pada tanggal 11 Agustus,” kata hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa, Kamis (28/7/2022).

Majelis hakim mengagendakan jadwal pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.

Jalan panjang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat anak korban pembunuhan di Karimun, Kepulauan Riau, Robiyanto, mulai mendekati akhir.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua pengusaha kenamaan di Karimun yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, yakni berinisial CH dan AF.

Perkara gugatan ini berdasar pada tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan atas dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha di Karimun pada tahun 2002 silam, Cikok alias Taslim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *