Indeks

Ombudsman Kepri Buka Layanan Konsultasi dan Aduan Secara Daring

Brosur Ombudsman Kepri Buka Layanan Konsultasi dan Aduan Secara Daring.

BATAM, RADARSATU.COM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melalui Kesistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) membuka layanan konsultasi dan aduan secara daring yang dilakukan setiap hari Kamis.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menjelaskan, layanan tersebut bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya keluhan maupun laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau.

“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan daring ini wajib mendaftarkan diri dengan mengirimkan foto KTP, data diri berupa nama, alamat dan pekerjaan serta jelaskan permasalahan yang ingin diadukan ke via WhatsApp Pengaduan di 081195813737 maksimal hari Rabu pukul 23.59 WIB, kemudian nanti akan dijadwalkan untuk diberikan pelayanan oleh tim Ombudsman,” jelasnya.

Lagat berharap, program ini dapat memberikan masyarakat kemudahan untuk melapor maupun konsultasi terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

“Dengan syarat yang mudah, dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja serta tidak dipungut biaya apapun. Semoga program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terutama yang tidak memiliki waktu banyak untuk melapor langsung ke Kantor,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, berbeda dengan layanan pengaduan biasa pada WA Pengaduan, melalui program layanan daring, masyarakat akan dijadwalkan bertatap muka secara daring dengan tim PVL setelah mengirimkan persyaratan melalui WA Pengaduan. (*)

Exit mobile version