DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021

Menyanyikan lagu Indonesia raya sebelum rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dimulai. (Foto: Istimewa)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang berlangsung di Lantai I Gedung DPRD, Senin (18/7/2022) pagi.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Firdiansyah mengatakan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1 bahwa.

Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan keuangan serta memeriksa laporan kerja dan laporan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir.

“Kami dari DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyampaikan rancangan perda pertanggung jawaban anggaran APBD 2021 tepat waktu,” kata Firdiansyah.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris berharap, dengan penuh karifan lokal dan komitmen bersama, agar segera melaksanakan pembahasan untuk penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 agar dapat berjalan dengan baik, benar, tepat waktu dan berkualitas.

“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban ini,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *