Kasus PMH Perkara Pembunuhan di Karimun Segera Masuk Tahap Putusan

Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius JP Siringo-ringo. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Jalan panjang perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digugat oleh anak korban pembunuhan di Karimun, Kepulauan Riau, Robiyanto, mulai mendekati akhir.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri serta dua pengusaha terbama di Karimun yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, yakni berinisial CH dan AF.

Perkara gugatan ini berdasar pada tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan atas dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha di Karimun itu pada tahun 2002 silam, Cikok alias Taslim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun mengagendakan tahapan sidang putusan akan digelar pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang.

“Putusan akan kita agendakan pada tanggal 28 Juli 2022,” kata hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa, dalam agenda penyerahan kesimpulan tergugat II dan III di PN Karimun, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius JP Siringo-ringo menjelaskan bahwa hakim masih akan mengkaji fakta hukum yang diperoleh selama jalannya persidangan.

Termasuk bermusyawarah untuk memutus perkara yang menggugat lembaga negara itu.

“Kemungkinan ditunda juga ada, tapi jika sudah selesai dalam dua minggu ini musyawarah dan pertimbangan hukum, maka akan dibacakan (putusan),” jelasnya.

Proses persidangan yang dijalani dalam perkara ini memang cukup panjang. Dimulai pada proses pendaftaran gugatan dan mediasi, hingga pembacaan gugatan dan sampai pada jelang putusan nanti.

“Untuk hak-hak daripada para pihak semua sudah diberikan. Semua sama-sama kita berikan pada proses persidangan,” katanya.

Namun, ia tidak dapat menyebut pertimbangan-pertimbangan yang diperoleh di meja persidangan. Meski begitu, semua tahapan telah dilalui dengan pengajuan bukti surat, menghadirkan saksi, dan ahli.

“Tinggal nanti bagaimana majelis memutus, berdasarkan semua proses fakta hukum yang ada dipersidangan maupun musyawarah majelis,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *