Terima Penghargaan SPM, Kabupaten Lingga Dijadikan Percontohan BPJS Pelayanan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyerahkan penghargaan kategori ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 kepada Asisten I Pemkab Lingga, Junaidi Adzam. (Foto: Istimewa)

LINGGA, RADARSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga menerima penghargaan kategori ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Senin (20/6/2022).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada Asisten I Pemkab Lingga, Junaidi Adzam dengan didampingi beberapa kepala OPD di Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Tanjungpinang.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan Provinsi Kepulauan Riau yang meraih peringkat pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kategori pemerintah daerah dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota di Wilayahnya tahun anggaran 2021.

Penghargaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Jawa yang berlangsung di Sahid Raya Hotal dan Convention, Yogyakarta pada 16 Juni lalu, yang disejalankan dengan sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal wilayah Sumatera dan DIY.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dukung Kontingen SIWO PWI Kepri di Porwanas Jatim

“Ini merupakan apresiasi untuk pemerintah Kabupaten Lingga, karena menyangkut pelayanan dasar, karena menang harus ada aturan-aturan yang harus disepakati dan dilaksanakan,” kata Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga, Junaidi Azdam.

Menurutnya, penghargaan juga termasuk motivasi untuk pemerintah Kabupaten Lingga agar lebih baik, dalam menjalankan amanah dari pemerintah pusat. Terutama pada aturan terkait pelayanan masyarakat harus dipatuhi dengan regulasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Lingga, Arpiandi menyampaikan kegiatan tersebut turut disejalankan dengan Rapat Koordinasi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Dilain hal, Kabupaten Lingga juga dijadikan daerah percontohan dalam penerapan BPJS Perlindungan Nelayan yang ditayangkan langaung oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan pada rakor tersebut.

Baca Juga :  Surya Admaja: Kita Sudah Ingatkan TAPD Naikkan Anggaran Penanganan Sampah

Menurut Arpiandi, tahun 2022 pemerintah daerah telah menganggarkan bagi 3.000 nelayan. Menyusul penambahan kuota BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan yang direncanakan sharing bersama pihak provinsi.

“Harapan Gubernur, dari hasil evaluasi harus ditindaklanjuti oleh Bupati dan OPD terkait,” ujar Arpiandi.

Lebih lanjut, perlindungan kepada Tenaga Harian Lepas menurut Kepala BPKAD ini, sudah dianggarkan pada anggaran rutin. Menyusul penambahan kuota yang lain misalnya petani, tenaga pendidik dan kependidikan yang telah disurati ke BKPSDM Lingga untuk pemutahiran data, agar semua pekerja di Kabupaten Lingga terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan dengan BPJS Ketengakerjaan, Cabang Tanjungpinang di Swiss – Belhotel Harbour Bay, Batam, tanggal 07 Juni lalu, yang membahas tentang Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Paket Sembako di Gedung Nasional Dabo Singkep

Tahun 2020, Kabupaten Lingga telah melindungi 5.900 nelayan. Selama rentang masa perlindungan dari November 2020 sampai April 2021, terdapat 21 kasus kematian dan 2 kasus kecelakaan kerja. BPJS, Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada ahli waris senilai Rp 1.034.000.000.

“Untuk anggaran nelayan diluar itu, biar tak besar tapi manfaat luar biasa. Selama rentang 2020-2021 kita telah mengeluarkan Rp 1 miliar lebih untuk jaminan nelayan. Gubenur juga berharap semua pemerintah daerah mengikuti,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *