Gugatan Perkara PMH, Tergugat Hadirkan Saksi Ahli Dari Kejagung

Sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Presiden, Kejagung dan Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Jum'at (17/6/2022). (Foto: Riandi/Radarsatu)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Gugatan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Presiden, Kejagung dan Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Jum’at (17/6/2022).

Sidang lanjutan itu atas gugatan anak dari korban pembunuhan 19 tahun silam di Karimun yakni Robiyanto.

Kali ini, tergugat Presiden dan Kejagung menghadirkan saksi ahli, Abdul Wahid Oscar, yang merupakan mantan badan pengawas Mahkamah Agung.

Abdul memberikan keterangan sesuai keahliannya terkait gugatan PMH yang dilayangkan anak pengusaha di Karimun, yang telah menjadi korban pembunuhan itu.

Dalam keteranganya, ia mengaku baru kali pertama menemukan perkara dengan dasar gugatan bahwa tidak dijalankannya putusan hakim dalam kasus yang terjadi pada 19 tahun lalu itu terhadap dua tersangka lain yakni CH dan AF dalam kasus ini.

“Saksi ahli tergugat tadi menyatakan selama 40 tahun karirnya belum pernah menemukan perkara seperti ini. Penetapan hakim tidak dijalankan,” kata kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, Kamis (16/6/2022).

Kemudian, ia merespons keterangan ahli di meja persidangan mengenai hal pemenuhan tuntutan terhadap suatu perkara perbuatan melawan hukum berdasarkan unsur materil dan regulasi.

“Ini PMH perdata, artinya tidak adapun regulasinya, itu tidak patut perbuatan itu, maka bisa kita tuntut kerugiannya (materil),” ujarnya.

Dari keterangan saksi ahli juga, kata Jhon, seakan membantah dalih dari para tergugat yang menyebut tidak menerima salinan penetapan yang menyatakan CH dan AF sebagai tersangka kasus pembunuhan.

“Beliau (ahli) menyatakan penetapan yang diucapkan di pengadilan, itu sekaligus surat pemberitahuan bahwasanya penetapan itu telah sampai. Setelah sampai, tidak ada upaya dari Jaksa untuk menjalankan, itu wajib dilaksanakan. Kemudian perbuatan seperti ini tergantung perspektif majelis hakim, yang jelas tidak patut,” jelasnya.

Ia menambahkan, objek gugatan dalam perkara ini sangat tepat jika ditujukan kepada Presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan yang membawahi Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jaksa Agung dan Polri itu membantu dan atasannya itu Presiden, karena bertanggung jawab terhadap Presiden sesuai KUH Perdata 1367 adalah bahwa majikannya adalah Presiden,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *