Bea Cukai Batam Amankan Kapal Muatan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Kondisi Kapal cepat muatan ratusan ribu rokok ilegal yang digagalkan Tim Patroli Bea Cukai Batam. (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal yang diangkut menggunakan kapal cepat, Rabu (8/6/2022).

Terkait penindakan kapal cepat beserta rokok ilegal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (16/6/2022).

Undani mengatakan, kapal tersebut memuat sebanyak 80 karton Barang Kena Cukai (BKC), 58 karton Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Iya benar, penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam di perairan Batam dan sekitarnya,” katanya.

Undani menjelaskan, penindakan itu setelah kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli dan mendapat informasi bahwa adanya kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal.

“Tim patroli Bea Cukai Batam pun segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal,” jelasnya.

Kemudian, dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 04.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun untuk nakhoda dan anak buah kapal berhasil melarikan diri pada saat kapal tersebut dikandaskan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan benar ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA. Kemudian, kapal itu dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

“Barang-barang yang diamankan dari kapal cepat itu berupa BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol dengan rincian 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 mililiter Mikol,” kata Undani.

Untuk estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp. 2.343.080.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.951.687.000. BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal merek “L” 70 karton dengan total 700.000 batang dan rokok merek “R” 10 karton, dengan total 100.000 batang.

Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek “H” sebanyak 10 karton dan minuman keras dengan merek “C” 48 karton.

“Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan,” paparnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.

Sedangkan ditahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *