Tiga Pencuri Kabel PLN di Bintan Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki. (Foto: Istimewa)

BINTAN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian kabel milik PT PLN, Senin (6/6/2022).

Ketiga tersangka itu berinisial IA, DI dan JR. Para pelaku melakukan aksi nekatnya pada bulan April lalu di daerah Tanjunguban.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melihat terduga pelaku sedang berada di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung ke lokasi dan benar bahwa pelaku berinisial AI berada disana. Tidak menunggu lama, polisi langsung menangkapnya.

“Dari penangkapan itu, kita kemudian berhasil mengamankan pelaku lain yaitu, DI dan JR di lokasi yang sama. Selain itu, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 gulung kabel PLN,” jelasnya.

Darma mengatakan, atas kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta.

“Atas perbuatan, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *