27 Kendaraan Bermotor Terjaring Penertiban Satlantas Polres Karimun

Anggota Satlantas Polres Karimun sedang melakukan penertiban kepada salah satu pengendara. (Foto. Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sebanyak 27 kendaraan roda dua terjaring penertiban yang dilaksanakan Satlantas Polres Karimun di depan Mapolres Karimun, Kamis (2/6/2022).

“Kegiatan ini hanya penegakkan hukum bagi pengendara roda dua yang belum tertib. Kami ingin pengendara bisa tertib dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto.

Eko menjelaskan, puluhan pengendara itu terjaring karena tidak bisa menunjukkan dokumen dan kelengkapan kendaraannya, yaitu SIM dan tidak memakai helm.

“Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM,” jelasnya.

Eko juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk disiplin dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan dan dokumen kendaraan.

“Kegiatan ini untuk keselamatan bersama. Peran masyarakat sangat tinggi dalam menciptakan situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *