Indeks

Kuasa Hukum Lampirkan Berkas Penetapan Tersangka Pembunuhan ke Majelis Hakim

Jhon Asrony Purba, Kuasa hukum anak korban pembunuhan di Karimun bernama Robiyanto, melampirkan berkas penetapan tersangka CH dan AF kepada majelis hakim. (Foto: Riandi/Radarsatu)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sidang kasus pembunuhan Taslim alias Cikok di Karimun 20 tahun silam kembali digelar di Pengadilan Negeri Karimun, Rabu (25/5/2022).

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum anak korban bernama Jhon Asrony Purba, melampirkan berkas penetapan tersangka CH dan AF kepada majelis hakim sebagai alat bukti ‘utama’.

“Surat penetapan ini bahwa pengadilan menerangkan penetapan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun melalui surat tertanggal 29 September tahun 2020,” katanya usai sidang.

Jhon menegaskan, dengan begitu tidak ada alasan bagi pihak tergugat I dan tergugat II dalam hal ini Jaksa dan Polisi yang menyatakan bahwa tidak menerima surat penetapan tersangka yang dimaksud.

“Alasan mereka itu kan atas gugatan kita tidak menerima penetapan. Tetapi Pengadilan mereka sudah memberikan penetapan itu. Nyatanya sampai saat ini penetapan itu sama sekali tidak dijalankan,” tegasnya.

Jhon meyakini bahwa penetapan tersangka CH dan AF dalam kasus ini sebelumnya dibacakan dalam persidangan yang didengarkan langsung oleh pihak Jaksa dan Polisi yang menangani perkara ini pada saat itu.

“Tapi apa, sampai saat ini menang tidak ditahan. Jadi inilah yang menjadi dasar gugatan kita. Kita membatah semua tangkisan mereka terhadap gugatan kita,” ujarnya.

Exit mobile version