Kesal Istri Sering Dikunjungi Mantan Suami, Pria Ini Aniaya Hingga Kepala Berdarah

HR, pelaku penganiayaan (dua dari kanan) saat diamankan anggota Polsek Kundur. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – HR, pria berusia 38 tahun di Kecamatan Kundur terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya, HR telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IJ yang merupakan mantan suami dari istrinya.

Kapolsek Kundur Kompol Muhammad Komaruddin mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari rasa kesal HR yang kerap melihat mantan suami istrinya itu terus berkunjung ke rumahnya.

“IJ ini sering berkunjung ke rumah mantan istrinya untuk membahas hak asuh anak dan pernikahan mereka sebelumnya. Dari sana, HR ini merasa kesal dan melakukan pemukulan,” kata Kompol Komaruddin, Selasa (24/5/2022).

Kompol Komar mengatakan, akibat dari pemukulan ini, korban IJ mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

“Pelaku memukul korban menggunakan sebilah kayu hingga mengeluarkan darah dari kepalanya. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kundur,” katanya.

Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Kundur langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terhadap pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan dari tersangka antara lain satu kayu yang digunakan pelaku untuk memukul, baju dan juga motor,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *