Air Berkarat dan Mengandung Kadar Asam, PT Mega Sedayu Estate Dinilai Tutup Mata

Suasana Warga Perumahan Gladiola I saat melakukan mediasi bersama PT Mega Sedayu Estate selaku pihak pengembang perusahaan properti di Karimun. (Foto: Riandi/Radarsatu)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Belasan Warga Perumahan Gladiola I, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, datangi PT Mega Sedayu Estate selaku pihak pengembang perusahaan properti, Selasa (17/5/2022).

Mereka mengeluhkan ketersediaan air bersih yang dilihat tidak layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menanyakan kapasitas air serta empat hal lainnya yang dinilai sangat menggangu.

Pasalnya, air yang didistribusikan pihak pengembang dominan berwarna karat dan mengandung kadar asam cukup tinggi serta jauh dari kata standar baku air bersih.

Hal itu dirasa sangat mengganggu kebutuhan air sehari-hari, bahkan dianggap bisa mengancam kesehatan masyarakat lebih dari 148 kepala keluarga yang menempati lokasi perumahan tersebut.

Diketahui, sebelumnya warga pernah menyampaikan keluhan terkait air bersih tersebut, namun pihak pengembang, dalam hal ini perusahaan properti PT Mega Sedayu Estate itu terkesan tutup mata.

Salah seorang warga, Saimi, mengatakan, awalnya pihak pengembang menjamin fasilitas air bersih, namun fakta kebutuhan air bersih tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

“Memang iya fasilitas air gratis seumur hidup, tapi jika kondisinya seperti ini bisa membahayakan hidup namanya, karena mengancam kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu, kepada pihak pengembang diharapkan bisa secepatnya menangani permasalahan air bersih tersebut.

“Ini harus cepat ditanggapi oleh pihak pengembang. Kita minta dicarikan sumber air yang bersih dan layak untuk kita konsumsi,” ujarnya.

Selain itu, Saimi juga menyebutkan bahwa, selain permasalahan air bersih yang tidak layak, empat persoalan lain juga disampaikan dalam pertemuan itu.

Empat hal lainnya yaitu terkait adanya industri bata merah yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman warga, fasilitas jalan utama, permasalahan drainase dan pengadaan fasilitas Mushalla.

“Semua ini menjadi kewajiban pihak pengembang untuk memenuhinya. Karena apa, ini adalah hak warga masyarakat. Dengan keras kami sampaikan pihak pengembang harus ada solusi atas masalah-masalah ini,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *