8 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Waisak 2022

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara saat memberikan remisi khusus hari raya Waisak tahun 2022 kepada salah satu warga binaan. (Foto: Riandi/Radarsatu)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sebanyak 8 orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi khusus hari raya Waisak tahun 2022.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, keseluruhan warga binaan menerima remisi dengan pengurangan masa tahanan yang bervariasi.

“Ada 8 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Besarannya berbeda, ada yang 15 hari, 1 Bulan dan 1 Bulan 15 Hari,” kata Yogi, Selasa (17/5/2022).

Yogi mengatakan, untuk total warga binaan beragama Budha di Rutan Karimun sebanyak 17 orang.Hanya saja yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi sebanyak 8 orang.

“Tujuh orang masih berstatus tahanan, 10 lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi yang kami ajukan terima remisi hanya 8 orang karena telah memenuhi syarat,” katanya.

Yogi menjelaskan bahwa remisi tersebut khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif semisal telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Adanya remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

“Remisi ini sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan selama dalam program pembinaan dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *