Ini Tanggapan Imigrasi Karimun Terkait TKA Tak Brizin di Karimun

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TP Tanjungbalai Karimun, Lutfi saat ditemui di Kantornya. (Foto: Riandi/Radarsatu).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Beberapa pekan lalu Kabupaten Karimun telah dihebohkan dengan kabar banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki.

Kabar tersebut setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun Ady Hermawan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) PT Soma Daya Utama beberapa waktu lalu.

Ady Hermawan mengatakan, PT Soma Daya Utama itu telah mempekerjakan sebanyak 21 TKA asal Tiongkok, namun dalam Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya 1 orang yang terdaftar.

“Berdasarkan keterangan pihak PT Soma Daya Utama, saat ini 21 TKA yang semuanya berasal dari Tiongkok. Namun menurut Disnaker Karimun, hanya satu orang yang terdaftar sama mereka,” kata Ady.

Dengan kabar tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun membantahnya. Mereka menegaskan bahwa TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Soma Daya Utama semuanya telah melengkapi syarat-syarat dan tidak ada yang melanggar aturan tinggal.

Para TKA itu memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bahkan terdaftar dalam Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Diakui mereka, TKA itu masuk secara bertahap dan pengurusan izin juga sesuai urutan.

“Saya luruskan, TKA di PT Soma Daya Utama, semuanya ada KITAS yang kita keluarkan. Jadi tidak ada TKA yang tidak terdaftar,” kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TP Tanjungbalai Karimun, Lutfi saat ditemui di Kantornya.

Lutfi menjelaskan jika para TKA yang akan bekerja di Indonesia maupun Kabupaten Karimun telah mengikuti aturan yang sama dan dipastikan Imigrasi tidak akan mengeluarkan KITAS bagi TKA yang belum adanya putusan atau persetujuan dari Kemenaker mengenai IMTA tersebut.

“Kuncinya satu saja, Imigrasi memberikan izin tinggal jika sudah ada izin kerja. Izin kerja, itu yang keluarkan Disnaker. Jadi, kalau tidak ada izin kerja, Imigrasi tidak akan berikan

izin tinggal,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *