Indeks

Biadab, Ibu Kandung Suruh Putrinya Layani Ayah Tiri

Pasangan Suami istri di Kabupaten Kuantan Singingi diamankan Sat Reskrim Polres Kuansing. (Foto: istimewa).

KUANSING, RADARSATU.COM – Miris, seorang ibu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tega menyuruh anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan suaminya yang merupakan ayah tiri dari anak tersebut.

Atas perbuatannya itu, Pasangan suami istri (Pasutri) itupun berurusan dengan polisi dan harus menanggung perbuatan biadabnya di balik jeruji besi Polres Kuansing.

Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, aksi bejat ini sudah terjadi berkali kali. Berdasarkan laporan yang diterima, terakhir aksinya dilakukan pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Semua aksinya ini dilakukan di kediaman pelaku di Desa Geringing Baru Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing,” katanya.

Boy menjelaskan, TS (korban) ini merupakan anak kandung dari Indra Ningsih Als Neneng (41) dan Syaiful suami baru Neneng yang  baru menikah 5 bulan lalu dan merupakan ayah tiri Ts saat ini.

“Awalnya Syaiful ini mengajak Neneng melakukan hubungan badan. Dikarenakan Neneng lagi tidak enak badan, Neneng malah menyuruh anaknya menggantikan melakukan hubungan badan dengan Syaiful,” jelasnya.

Boy menambahkan, saat itu korban sempat melakukan perlawanan, tetapi sang ibu malah memukuli dan mengancam akan mengusir TS keluar dari rumah.

“Korban sempat menolak dan melawan, akan tetapi sang ibu memukuli korban dan mengancamnya mengeluarkan anaknya itu dari rumah,” tambahnya.

Atas perbuatan Pasutri ini dijerat dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Exit mobile version