Sidang Pembunuhan di Karimun Hadirkan Saksi Tergugat Dari Kejaksaan

Suasana persidangan kasus pembunuhan tahun 2002 silam di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/4/2022). (foto: Riandi).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kasus pembunuhan 20 tahun silam di Karimun atas nama Taslim alias Cikok merupakan seorang pengusaha yang cukup dikenal namanya.

Hal tersebut diungkapkan salah satu saksi tergugat dari unsur Kejaksaan, Azman Zainal, yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (7/4/2022).

Azman mengatakan, kasus pembunuhan tahun 2002 silam tersebut cukup menarik perhatian masyarakat kala itu.

“Perkara pembunuhan ini saat itu menarik perhatian masyarakat. Karena pembunuhan seorang bos. Tentu saja heboh,” kata Azman saat memberi kesaksian.

Azman juga menjelaskan terkait proses hukum yang dilakukan atas kasus ini. Pada tahun 2003 perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.C Siregar.

“Waktu itu saya merupakan staf Pidana Umum (Pidum) Karimun masih Cabang Kejaksaan. Jaksanya M.C Siregar yang saat ini sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Namun demikian, Azman mengaku tidak mengetahui pasti mengenai putusan hakim terhadap tersangka lain dalam kasus ini, justru belakangan mencuat tidak dijalankan.

“Yang sudah dipidana atas kasus pembunuhan itu setau saya ada dua orang. Bahkan sekarang sudah bebas,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba menjelaskan, jika saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini berkaitan dengan administrasi di Kejaksaan Negeri Karimun.

“Memang dalam hal ini saksi tadi tidak dapat dipastikan bahwa menyaksikan secara langsung registrasi di tahun (2003) lalu itu,” kata Jhon.

Selain itu, dasar proses hukum yang dilakukan penyidikan hanya mengacu ada laporan pengaduan. Di sisi lain, mengabaikan adanya putusan hakim atas dua tersangka lain dalam kasus ini.

“Tadi saksi dari penyidik menyatakan bahwa yang disidik itu adalah LP tahun 2020. Jadi tidak menindak lanjuti LP tahun 2002 itu,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *