Polisi Amankan Pengedar Sabu di Anambas

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya diamankan Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas. (Foto: istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus Bandar sabu berinisial JT di Jalan Patimura Kelurahan Tarempa, Kamis (7/4/2022).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, kejadian bermula pada Kamis kemarin bahwa Sat Resnarkoba Polres Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki serta menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut. Sekira pukul 22.30 WIB personil langsung bergerak ke lokasi tetapnya di depan sebuah Hotel personil menemukan pria sesuai ciri-ciri yang dikntongi dan langsung menangkapnya.

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, lalu ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri. Sat Resnarkoba pun langsung membawa pelaku kerumahnya di Jl. Patimura untuk dilakukan penggeledahan dan kembali mendapati 4 bungkus narkotika jenis sabu dari dalam kemasan minyak rambut.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 5 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat total 0,75 gram, 1 lembar kertas timah rokok, KTP pelaku, 6 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 buah kemasan minyak rambut merk tancho, 1 unit HP merk Xiaomi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Kasat Res Narkoba IPTU Simanjuntak, menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 081270266969. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangannya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *