Perkumpulan Penambang Kuarsa Indonesia Dibentuk, Ady Indra Pawennari Ditunjuk Jadi Ketum

Pembentukan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, RADARSATU.COM – Sejumlah pelaku usaha tambang kuarsa Indonesia sepakat membentuk perkumpulan yang diberi nama Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI).

Perkumpulan ini diharapkan mampu menjadi wadah komunikasi bagi pelaku usaha tambang kuarsa profesional yang responsif terhadap isu-isu perlindungan lingkungan dengan penerapan prinsip-prinsip good mining practice dan sustainable development secara konsisten.

Selain membentuk perkumpulan, mereka juga sepakat menunjuk Rezki Syahrir sebagai Pengawas, Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum, Syahrul Ramadhan sebagai Sekretaris Jenderal dan Probo Radityo sebagai Bendahara Umum.

“Perkumpulan ini kami bentuk sejak tanggal 1 Maret 2022 dan Alhamdulillah, hari ini pengesahannya sudah kami terima dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Pengawas HIPKI, Rezki Syahrir dalam keterangan persnya Rabu (16/3/2022) kemarin.

Keputusan tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002450.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 15 Maret 2022.

Menurut Rezki, penunjukan Ady Indra Pawennari sebagai Ketua Umum HIPKI merupakan kesepakatan sejumlah pelaku usaha tambang kuarsa dari berbagai daerah di Indonesia. Ady adalah sosok yang ikut menggagas agar kuarsa yang bersumber dari pasir alam itu, dapat diekspor sehingga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan devisa negara.

“Rekam jejaknya cukup bagus. Sewaktu menjadi Tenaga Ahli Bupati Lingga, Kepulauan Riau Bidang Investasi, beliau konsisten memperjuangkan agar pasir kuarsa bisa dikelola dengan baik untuk membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan perekonomian lokal untuk mendongkrak PAD dan itu bisa dibuktikan. Pasir kuarsa dari Kabupaten Lingga tersebut bahkan telah berhasil diekspor, artinya telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Konsistensi Ady memperjuangkan penambangan dan pengolahan pasir kuarsa hingga bisa diekspor telah sangat membantu masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam menghadapi krisis ekonomi saat pandemi.

“Ini terbukti, pada saat pandemi COVID-19 mewabah di Indonesia, Kabupaten Lingga satu-satunya daerah di Kepulauan Riau yang surplus PAD karena keberhasilannya mengekspor pasir kuarsa ke China. Ini tak lepas dari peran Ady. Karena itu, teman-teman memberikan amanah itu kepadanya,” papar Rezki yang baru menyelesaikan pendidikan S3 bidang Tata Kelola Sumberdaya (resource governance) di Inggris.

Apalagi, sambung Rezki, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah diatur dalam ketentuan umum bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi kewenangan daerah dimana barang tambang tersebut diambil.

“Karena itu, kedepannya sektor ini akan sangat penting sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi di daerah secara mandiri tanpa harus tergantung dari bantuan pusat terus-menerus,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari menjelaskan, pasir kuarsa atau silika yang masuk dalam kategori mineral bukan logam jenis tertentu itu, merupakan salah satu komoditas tambang di Indonesia yang saat ini sangat diminati oleh sejumlah investor dari dalam dan luar negeri.

“Dalam satu tahun terakhir ini, investasi di bidang pertambangan pasir kuarsa berkembang secara luas seiring kebutuhan kuarsa sebagai bahan baku utama maupun bahan baku pendukung semakin tinggi,” jelasnya.

Ady menambahkan, sebagai bahan baku utama, kuarsa banyak digunakan dalam industri kaca, semen, keramik, bahan baku fero silikon, silikon carbide dan bahan abrasif. Sedangkan untuk bahan baku pendukung digunakan sebagai solar sel, pasir cor, industri perminyakan dan pertambangan, serta bahan tahan api (refractory).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2021, sumbangsih sektor pertambangan sampai 30 Desember 2021 sebesar 4,7% dari total realisasi penerimaan negara sebesar Rp1.082,86 Triliun. Sektor pertambangan diharapkan terus tumbuh dan adaptif terhadap semangat global yang menekankan pada aspek perlindungan lingkungan dalam setiap tahapan kegiatannya.

Potensi bahan baku mineral non logam jenis tertentu, khususnya kuarsa yang dimiliki Indonesia sangat luar biasa. Diperkirakan, Indonesia memiliki cadangan kuarsa sekitar 17 miliar ton yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.

Kehadiran HIPKI diharapkan menjadi wadah untuk bersama-sama memastikan penerapan tata kelola pertambangan kuarsa yang baik dengan melibatkan berbagai kalangan pengusaha dan profesional hingga pada level lokal di daerah.

Dengan demikian, kegiatan penambangan dan pengolahan pasir kuarsa di Indonesia dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah dan responsif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan lingkungan dan keadilan sosial untuk memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *