Perkara PMH di Karimun, Penggugat Serahkan Surat Pembuktian ke Majelis Hakim

Suasana persidangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret nama Presiden, Kejagung di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (17/3/2022). (Foto: Riandi)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sidang Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret nama Presiden, Kapolri dan Kejagung telah sampai pada agenda Pembuktian Surat, Kamis (17/3/2022).

Dalam sidang Pembuktian Surat yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun itu, pihak penggugat menyampaikan 10 item kepada majelis hakim.

Adapun 10 item tersebut diantaranya KTP penggugat yaitu Robianto, surat ahli waris, kuasa ahli waris, kartu keluarga, petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No.30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK.

Selanjutnya, No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003, kwitansi pembayaran pengacara, legal opini, kwitansi pembayaran pengacara kepada kantor hukum Jhon Asron Purba.

Kuasa hukum penggugat, Hasoloan Siburian menjelaskan, dalam bukti surat tersebut yang mereka tekankan adalah putusan perkara dan buku legal opini.

“Dalam bukti surat ini yang paling kita tekankan adalah putusan perkara tersebut, kemudian, buku legal opini. Jadi di dalam buku ini sudah dijabarkan mulai dari pada kronologis kejadian,” jelasnya.

Hasoloan juga menambahkan, pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 24 Maret 2022 mendatang, pihaknya akan kembali melayangkan bukti surat tambahan dan siap menghadirkan saksi pada tahap pembuktian saksi nantinya.

“Ada (penambahan). Ini kita susun dulu berkas yang akan kita munculkan di persidangan. Sementara ini untuk saksi yang kita majukan dulu itu ada tiga orang saksi, yakni saksi fakta. Untuk berikutnya nanti kita ajukan lagi seperti saksi ahli, ahli pidana dan tata negara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *