Bupati Karimun Apresiasi Kampung Restorative Justice Bentukan Kejaksaan Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq menghadiri peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa di Kampung Restorative Justice, Selasa (15/03/2022). (Foto: Istimewa)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Bupati Karimun  Aunur Rafiq menghadiri peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa di Kampung Restorative Justice, Selasa (15/03/2022).

Kampung Restorative Justice dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karimun di Kelurahan Sungai Lakam Timur, sementara Balai Perdamaian berada di lingkungan Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.

Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk Kampung Restorative Justice.

Menurutnya, dengan adanya Kampung Restorative Justice dapat membantu menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.

“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini. Kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum yang dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” ujarnya.

Rafiq menjelaskan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh masyarakat dan juga pihak dari korban maupun pelaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atas persoalan hukum yang dihadapi supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.

“Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp 2.500.000, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan,” tambahnya.

Dalam peresmian turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Karimun Meilinda, Danlanal Karimun, Dandim 0317/TBK, Pemerintah Daerah dan undangan lainnya seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *