Kasus Pembunuhan Yang Menyeret Nama Presiden Telah Sampai Proses Penyerahan Duplik ke Pengadilan

Proses persidangan penyerahan duplik ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (23/2/2022). (Foto: Riandi)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kasus pembunuhan yang terjadi pada 14 April tahun 2002 silam yang menggugat Presiden, Kejagung dan Polri saat ini telah sampai proses penyerahan duplik ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (23/2/2022).

Penyerahan  duplik ini diserahkan langsung oleh Robiyanto sebagai penggugat kepada majelis hakim. Dalam duplik tersebut, kuasa hukum penggugat, Jhon Purba menyampaikan terkait putusan majelis hakim atas dua tersangka yakni AE dan KF yang telah diabaikan selama 17 tahun dan tidak dilaksanakan sesuai hukum.

Jhon Purba menjelaskan, setelah kasus ini kembali mencuat, kejaksaan baru kembali menindaklanjuti penetapan majelis hakim dengan menyurati polisi pada tahun 2020. Sedangkan penetapan itu pada 30 Maret 2003.

“Penetapan itu selama kurang lebih 17 tahun kenapa tidak dijalankan, kemana saja. Ini telah melakukan perbuatan melawan hukum. Setelah kasus ini kembali mencuat, kejaksaan baru menindaklanjuti kembali di tahun 2020,” jelasnya.

Jhon mengatakan, saat ini Polisi yang turut tergugat dalam perkara perdata ini telah memeriksa beberapa saksi terkait. Ia menganggap, pemeriksaan yang dilakukan polisi hanya terfokus pada Laporan Polisi (LP) tahun 200 dan tidak menyentuh pada penegakan hukum atas putusan majelis hakim terhadap dua pelaku lainnya yaitu AE dan KF.

“Seharusnya pokok perkaranya adalah putusan yang tidak dilaksanakan itu tadi, sehingga klien kami mengalami kerugian untuk mengupayakan penetapan itu dilaksanakan,” katanya.

Jhon juga menerangkan, jawaban Polri pada reflik sebelumnya  menyatakan tidak pernah melihat fisik daripada putusan pengadilan bernomor No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.

“Di sini terbukti, bahwasanya memang melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti otentik bahwa penetapan ini tidak dilaksanakan selama 17 tahun,” ujarnya.

Dalam hal ini, Jhon tidak memahami apa alasan Presiden yang juga menjadi tergugat yang menyampaikan bahwa tidak tepat jika ditarik dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pada agenda sidang reflik sebelumnya. Padahal hal itu jelas tertuang di dalam kitab hukum acara perdata pasal 1367.

“Di dalam gugatan kita itu jelas, karena dia adalah penanggung jawab tertinggi pada pemerintah, termasuk Kejagung dan Polri karena bertanggung jawab kepada presiden bahwasanya akibat dari perbuatan bawahannya, majikannya akan ikut bertanggung jawab. Itu intinya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *