Indeks

Bea Cukai Batam Amankan 765 Gram Ganja Asal Aceh

Tampak ganja dalam kemasan biskuit tengah diamankan oleh Bea dan Cukai Batam, Rabu (23/2/2022).

BATAM,RADARSATU.com – Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ganja 765 gram asal Aceh dengan tujuan Batam.

Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, ganja tersebut tersimpan di dalam dua kemasan biskuit.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Cyber Crawling pada 8 Februari 2022 yang menyebut akan ada paket barang dari Aceh yang diduga berisikan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Informasi tersebut pun langsung diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Saat proses pelacakan, anjing K-9 menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam dua kaleng biskuit.

Selain mengamankan dua kaleng biskuit tersebut petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan UU 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), pelaku penyelundupan Narkotika dapat diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, serta denda Rp 10 miliar. (***)

Editor: Red

Exit mobile version