Nikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, HAR Gagal Nikmati Malam Pertama

HAR ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya sendiri usai melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain, Sabtu (12/2) kemarin. Foto IST

TANJUNGPINANG,RADARSATU.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Ungkapan ini tepat ditujukan kepada seorang pria berinisial HAR. Belum lagi sempat menikmati malam pertama dengan istrinya berinisial NP, HAR keburu dicokok Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.

Peristiwa ini bermula saat HAR dan NP melangsungkan pernikahan di Jalan Manggar Rt 001 Rw 002 Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (12/2) kemarin. Selesai acara, HAR langsung dijemput polisi.

Usut punya usut, ternyata penangkapan HAR berdasarkan laporan istrinya berinisial DSS (23) warga Tanjungpinang. Ternyata, HAR menikah dengan NP tanpa sepengetahuan DSS yang merupakan istri sahnya.

DSS yang mendapat undangan pernikahan dari sang suami langsung tersulut emosinya, Ia pun melaporkan sang suami ke Polsek Bintan Utara. Akhirnya, HAR diringkus polisi usai resepsi pernikahan digelar Sabtu malam kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menjelaskan, kejadian bermula saat korban DSS membuat laporan ke pihaknya jika sang suaminya yang telah lama menghilang akan melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

“Dari laporan itu, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial HAR di lokasi resepsi Sabtu kemarin,” ujarnya, Rabu (16/2).

Dari hasil pemeriksaan, HAR bisa menikah lagi dengan perempuan berinisial NP karena HAR mengaku masih bujang. Hal ini diperkuat dari KTP HAR yang berstatus masih lajang.

“Saat diintrogasi dan disaksikan keluarga NP, HAR mengakui telah menikah dengan istri (DSS) pada Mei 2021 lalu di Tanjungpinang,” terangnya.

Suharjono menambahkan, jika selama menikah dengan korban (DSS), keduanya telah dikarunia seorang anak yang masih balita. HAR meninggalkan DSS dan buah hatinya kurang lebih selama 9 bulan.

“HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya,” terangnya.

Ia menambahkan, selama menikah dengan DSS, HAR tidak pernah mengurus identitasnya untuk diperbaharui. Sehingga, HAR leluasa untuk memikat perempuan lain.

Dari pengungkapan itu, Suharjono mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku nikah antara HAR dengan DSS, buku nikah antara HAR dengan NP, KTP serta surat undangan pernikahan.

HAR kini sudah meringkuk dibalik jeruji besi, penyidik menyoal HAR dengan sangkaan Pasal 279 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (oxy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *