Bekuk 19 Tersangka Narkoba, Polisi Langsung Rebus 685,27 Gram BB Nya

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu-sabu

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sat Narkoba Polres Karimun menangkap 19 tersangka narkotika dari 10 kasus di 4 wilayah yang ada di Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak awal Januari hingga 31 Februari 2022. Dari 19 tersangka yang berhasil diamankan, 18 diantaranya laki-laki dan satu perempuan.

“TKP nya ada 4. Di Kecamatan Karimun ada 2 kasus 6 tersangka laki-laki. Kecamatan Tebing 3 kasus 6 tersangka laki-laki dan 1 perempuan. Di Meral 3 kasus dan 3 tersangka. Kemudian di Kecamatan Kundur ada 2 kasus dengan 3 tersangka,” katanya saat menggelar konferensi pers, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga :  Kombes Dony Alexander Ultimatum Bandar Narkoba di Kampung Aceh : Segera Serahkan Diri

Tony menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari 19 tersangka tersebut sebanyak 583,16 gram sabu-sabu dan 21,63 gram ganja kering.

Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Karimun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano itu langsung memusnahkan barang haram tersebut. Ada 685,27 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih.

“Ada sebanyak 44,80 gram sabu-sabu disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau. Jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 gram,” jelasnya.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat instansi dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Karimun, Rutan Karimun, Tokoh Masyarakat

Baca Juga :  Verfak Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 Miliar sampai Rp.10 Miliar.

Dikesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga Kabupaten Karimun dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara untuk menjauhi narkoba.

Terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi yang lebih, kita berharap tidak adalagi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Buka Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Se-Kabupaten Karimun

“Jangan mau di bodohi sama narkoba, hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya sama saja tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan dirinya sendiri,” tambahnya.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *