Bupati Lingga Lantik 279 Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Bupati Lingga menandatangani berita acara pelantikan 279 anggota BPD di Halaman Kantor Bupati Lingga, Rabu (26/1/2022).

LINGGA,RADARSATU.com – Bupati Lingga Muhammad Nizar melantik 279 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 55 Desa di Halaman Kantor Bupati Lingga, Rabu (26/01/2022).

Dalam amanatnya, Nizar meminta ratusan anggota BPD segera menyesuaikan diri di lingkungan pemerintahan desa, dan melakukan tugas dan amanah yang telah diberikan sebaik-baiknya.

“Saya juga mengucapkan syukur pemilihan BPD yang dilakukan dari November – Desember 2021, ini dapat berjalan lancar dan baik. Ini berkat kerjasama kita semua menciptakan demokrasi yang kondusif ditingkat desa pada pemilihan BPD ini,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Sesuai Perda 9 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD merupakan mitra bagi pemerintahan desa.

BPD memiliki tugas untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Nizar pun berharap agar BPD dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintahan desa, agar tercipta hubungan kerja yang rasional sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan desa.

“Sama hal dengan DPRD sebagai Legislatif dan Bupati serta Wakil Bupati sebagai Eksekutif ditingkat daerah. Dan tentunya baik BPD dan Kepala Desa harus bisa berkolaborasi guna menciptakan kemajuan desa,” ucapnya.

Nizar juga menegaskan, anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah janji jabatan, merangkap jabatan baik sebagai kepada desa atau organisasi tingkat desa bahkan anggota DPR, pelaksana proyek desa, pengurus parpol, dan anggota atau organisasi terlarang.

“Untuk itu bagi 279 anggota BPD yang dilantik dapat berkonsultasi, melakukan komunikasi ke bagian Hukum terkait larangan rangkap jabatan ini. Dan ini perlu, karena ada aturan mainnya jangan sampai salah,” tegasnya.

Ia meminta agar anggota BPD mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, kerja tuntas dan berkualitas untuk mewujudkan pencapaian visi-misi, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, dengan melakukan kolaborasi bersama Kepala Desa.

BPD mempunyai hak bertanya dan konfirmasi mengenai pembangunan desa yang sedang berjalan maupun tidak.

“Jangan sampai BPD dinilai hanya pemberi stempel. Untuk itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda pemerintah desa yang berkaitan dengan pembangunan,” pesannya.

Nizar mengajak BPD bersama Kepala Desa untuk selalu memantau setiap pembangunan-pembangunan yang ada di tingkat desa baik itu program kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional, agar tidak terjadi penyimpanan dan dampaknya bisa berdaya untuk masyarakat.

“Ketika terjadi penyimpangan-penyimpangan laporkan secara berjenjang bila ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku pada undangan-undangan,” tuturnya.

Terakhir, Nizar meminta BPD mampu bersinergi dengan pemerintah tingkat kecamatan maupun kabupaten, salah satunya dengan memperhatikan masalah saat ini, terkait kasus pendemi Covid-19, meningkatkan kesadaran untuk vaksin.

“Mudah-mudahan dengan kehadiran BPD hari ini, mampu membantu pemerintah daerah, dalam mengamankan penanganan Covid-19 di desa masing-masing,” tambahnya.

(Agus)
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *