Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku Human Traficking

Para Tersangka Perdagangan Orang (Human Traficking) atau Penyeludupan Orang dan Pekerja Imigran Indonesia (PMI)

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun mengamankan sebanyak delapan pelaku Perdagangan Orang (Human Traficking) atau Penyeludupan Orang dan Pekerja Imigran Indonesia (PMI).

Dari 8 tersangka ini 2 perempuan dan 6 lainnya laki-laki. Dengan diamkan para tersangka ini, pihaknya berhasil menggagalkan sebanyak 23 orang korban calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal yang masing-masing berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa hingga ke NTB dan NTT.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pengungkapan Human Traficking ini merupakan Operasi Bunga selegi 2022. Dalam hal tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku ZA yang mana target utama dalam memberangkatkan Calon PMI ilegal ini

Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka utama ZA di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun yang kemudian dilakukan penggembangan dan kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yang ada di Kabupaten Karimun.

“Dari pelaku ZA ini kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya. Mereka kita amankan dibeberapa TKP,” kata AKP Arsyad Riyandi saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1/2022) kemarin.

Arsyad mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya bergerak ke Kota Batam dan berhasil menangkap 4 tersangka lainnya.

“Introgasi dan pengembangan secara intens yang terus kita lakukan. Dari Karimun, kita bergerak menuju Kota Batam dan kembali mengamankan 4 tersangka lainnya yang ada di Kota Batam,” ujarnya.

Arsyad menjelaskan, selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka ZA berupa bukti transfer uang dari buku rekening, Mobil yang digunakan tersangka menjemput korban Calon PMI dan Kapal Jenis Speed Boat dengan Kapasitas 10 Penumpang.

Dari calon PMI ini, tersangka meminta uang sebesar Rp. 6,5 juta, yang mana uang sebesar Rp. 5 juta diberikan kepada saudara Zainal dengan cara transfer. Sedangkan sisanya sebesar Rp.1 juta digunakan untuk biaya rental mobil dan biaya tiket Ferry sehingga pelaku mendapat upah bersih merekrut PMI tersebut sebesar Rp 1 juta lebih.

Pasal yang dikenakan pada pelaku yaitu pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 Tahun paling lama 5 Tahun.

Sementara itu, Kepala UPD BP2MI Kepri Manggiring Sinaga memberikan apresiasi kepada Polda Kepri khususnya Polres Karimun yang sudah berupaya membarantas sindikat Calo yang membarangkat PMI non procedural serta membahayakan PMI dari luar daerah yang hendak bekerja diluar namun dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung Jawab.

“Teman kita korban. Calon PMI dari luar daerah yang sudah diamankan ini akan kita kembalikan ke daerah asalnya dan kita akan berikan pembinaan agar tidak kembali terulang menjadi korban calon PMI nonprosedural serta kita koordinasikan dengan BP2MI di daerah masing-masing,” tambahnya.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *