Dua Pelaku Penipuan Loker di Karimun Menjadi DPO

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi saat menunjukkan foto kedua pelaku penipuan loker di Karimun

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun, akhirnya menetapkan status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua pelaku kasus penipuan lowongan kerja di PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) yaitu Efendi dan Asep.

“Kita sudah menetapkan DPO kepada dua orang pelaku utama atau otak pelaku pada kasus penipuan loker di PT Saipem yaitu Efendi dan Asep,” kata Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/1/2022).

Saat konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Karimun juga menghadirkan dua tersangka lainnya yaitu S dan N yang berperan sebagai perekrut para pekerja.

“Kasus ini akan tetap bergulir dan kita terus memburu kedua pelaku lainnya yang merupakan dalang dari penipuan tersebut,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, puluhan warga Karimun telah menjadi korban penipuan lowongan pekerjaan di PT Saipem Karimun Indonesia Karimun Branch (SIKB).

Efendi dan Asep ini mengaku sebagai salah satu karyawan aktif di perusahaan besar tersebut dan berinisiatif menawari perekrutan kerja.

Namun, dari awal pendaftaran hingga saat waktu yang telah ditetapkan tersangka tak kunjung menerima panggilan atau interview sesuai ketentuan.

Korban yang mayoritas para pencari kerja ini diminta membayar uang tunai sebesar Rp1,6 juta, bahkan puluhan juta sebagai syarat (pelicin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *