Ranperda P3KP Disetujui, DPRD Dorong Pembangunan Permukiman Layak Huni

DPRD Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP)Tahun 2021 - 2041 menjadi Perda di Kantor DPRD Lingga, Selasa (18/1/2022).

LINGGA,RADARSATU.com – DPRD Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP)Tahun 2021 – 2041 di Kantor DPRD Lingga, Selasa (18/1/2022).

Dalam paripurna tersebut, seluruh Komisi setuju Ranperda P3KP disahkan menjadi Perda.

Raja Muchsin, Juru bicara gabungan komisi mengatakan, dengan Ranperda P3KP, Pemkab Lingga akan membuat rencana pembangunan kawasan permukiman.

Penyediaan sarana dan prasarana juga akan terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan kawadan permukiman.

Selain itu, Perda P3KP juga akan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Lingga.

“Mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal,” kata Muchsin, Selasa (18/1/2022).

Muchsin berharap, dengan Perda ini, Pemkab Lingga dapat mendorong pertumbuhan perumahan yang layak dan terjangkau, ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Pemkab Lingga juga dituntut untuk mendorong iklim investasi asing dengan memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara.

“Mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna,” harapnya.

Lanjut Muchsin, Pemkab Lingga juga harus memperhatikan keberlangsungan hidup suku laut dan komunitas adat terpencil.

P3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.

Di masa mendatang, P3KP perlu diperkuat untuk mempercepat pembangunan daerah.

(Agus)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *