Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku PMI Ilegal

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S Saat Menggelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Tersangka PMI Ilegal

BATAM, RADARSATU.COM – Ditreskrimum Polda Kepri yang di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, berhasil mengamankan satu orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, wanita berinisial Es alias E.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan, tersangka Es Alias E ini memiliki hubungan dengan empat tersangka lainnya yakni S Alias A, JI Alias J, As alias Ab dan M alias O yang merupakan jaringan pengiriman PMI ke Malaysia.

″Ini merkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu di johor bahru, Malaysia,” jelasnya.

Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, tersangka Es ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 sekira pukul 17.40 WIB.

Selanjutnya, Minggu 9 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WIB, anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka beserta barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

″Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.

“Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa buku tabungan atas nama tersangka berinisial Es alias E,” katanya.

Adapun peran tersangka Es alias E ini bertindak sebagai pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Tersangka Es alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3 juta dari masing-masing pekerja Migran Indonesia.

“Modusnya tersangka memberangkatkan PMI ini melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” tambahnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan dua undang-undang, yakni yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta

Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *