Didampingi Bupati, Kapolres Karimun Rebus 6,3 Kg Sabu-sabu

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.304,59 gram dengan cara direbus, Senin (22/11/2021).

Pemusnahan itu disaksikan oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat, instansi terkait dan tokoh masyarakat.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pemusnahan ini digelar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkoba yang akan dimusnahkan.

“Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021,” katanya.

Tony menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Sat Narkoba Polres Karimun pada Oktober lalu dengan jumlah total barang bukti sabu-sabu yang disita dari para pelaku NJ sebanyak 6.508 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 gram. Dimana, sebanyak 197,48 gram lainnya untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan denda 1 hingga Rp 10 Miliar.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *