KARIMUN, RADARSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengembalikan uang korupsi penyalahgunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,6 Miliar, Kamis (11/11/2021).
Kajari Karimun Meilinda menjelaskan, tahun 2020, Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun terdapat mata anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp. 13.520.591.500.
Pada bulan November hingga Desember, gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan DPRD Kabupaten Karimun tidak dibayarkan karena adanya kelebihan pencairan pada bulan sebelumnya. Dimana gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan berkisar dari Rp.15 hingga Rp.30 juta.
“Kejari Karimun menerima laporan dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor:
02/L.10.12/Fd.1/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang penyelidikan dugaan perkara PRINT Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020 yang kami tingkatkan ke penyidikan dengan surat perintah Nomor: PRINT-01/L.10.12/Fd.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 dan Nomor. 01/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 03 November 2021,” jelasnya.
Meilinda mengatakan, PRINT dalam penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah bendahara pengeluaran dewan yaitu, Hera Herman Novianti.
“Dengan ditemukan adanya barang bukti yang kuat maka bendahara Hera Herman Novianti ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapan nomor: PRINT-1597/L. 10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 3 November 2021,” katanya.
Meilinda mengatakan, adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.
“Disini kami menemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara mengubah pagu yang ada dan tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA,” ujarnya.
Meilinda menambahkan, berdasarkan data-data dan pemeriksaan serta adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat Kabupaten Karimun Nomor LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dengan selisih pencairan atau kelebihan pencairan sebesar Rp. 5.952.052.369.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke kas daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp. 5.674.775.869. Sehingga terhadap selisih kerugian keuangan negara tersebut tersisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 277.276.500,” tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Riandi



