Satreskrim Polres Karimun Sikat Habis Pelaku Pencurian di Karimun

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polres Karimun mengungkap empat kasus tindak kriminal yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya, Senin (1/11/2021) kemarin.

“Empat kasus tersebut diantaranya kasus Curas, Curanmor dan dua lainnya merupakan kasus pencurian,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano Didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi.

Dalam empat pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial FS, GS dan RA kasus Curat masih dibawah umur serta BS yang merupakan pelaku Residivis Curanmor.

Tony menjelaskan, para pelaku ini menjaankan aksinya di tiga wilayah yakni, Kecamatan Karimun, Meral dan Kecamatan Tebing.

“Kasus RA ini jambret handphone. Kemudian kasus FS mencuri uang di dalam jok motor korban sebesar Rp 6 Juta, selanjutnya GS mencuri uang sebesar Rp Rp. 11.598.000. Dan terakhir BS mencuri sepeda motor,” jelasnya.

Untuk kasus Curamor dan pencurian biasa dikenakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 900.000. Sedangkan untuk kasus Curas yang merupakan untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersangka RA diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *