Satnarkoba Polres Karimun Berhasil Amankan 6 Kg Sabu-sabu Siap Edar

KARIMUN, RASARSATU.COM – Tim Panter Satnarkoba Polres Karimun kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kg jaringan Intersional asal Malaysia, Senin (1/11/2021).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano Didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto menjelaskan, tersangka berinisial NJ beserta barang bukti ini diamankan disalah satu Wisma di Kabupaten Karimun pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu.

Barang bukti berupa 6 paket besar ini dibungkus tersangka menggunakan lakban berwarna hitam dengan masing-masing paket dengan total berat kotor 6508 gram yang dimasukan dalam 1 buah tas ransel warna hitam yang rencananya akan diedarkan di luar Kabupaten Karimun.

“Barang bukti dan tersangka saat ini kita amankan dan masih kita lakukan pengembangan. Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta pidana denda Rp.1 Miliar, hingga Rp 10 Miliar” jelasnya.

Usai melaksanakan pengungkapan tindak pidana narkotika, Polres Karimun melanjutkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun pada September 2021 lalu dengan 5 orang tersangka berinisial SN, AM, AD, SH, PN.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2031 / L.10.12/ Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan cara direbus oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dengan menggunakan kompor Gas yang turut disaksikan oleh Kasi BB Kejaksaan Negeri Karimun Daryati Yanti, Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun yang diwakili Halim Tamla, Kepala BNNK Karimun Eryan Noviandi, Pengacara Ridwan SH dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karimun Raja Ja’far.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *