Daerah  

Banyak Kejanggalan, Kejari Kuansing Laporkan Hakim PN Pekanbaru ke Komisi Yudisial

Hadiman Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

KUANSING, RADARSATU.com – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melaporkan Yosep Butar-butar hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Komisi Yudisial, Jum’at (29/10/2021) kemarin.

Tak hanya ke Komisi Yudisial, Kejari juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diketahui, Yosep memenangkan Indra Agus Lukman dalam sidang Pra Peradilan kasus Bimtek Fiktif tahun anggaran 2013.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, banyak kejanggalan dalam putusan hakim Yosep tersebut.

Dalam persidangan, Yosep tidak memberi kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Kejari Kuansing untuk menghadirkan saksi dan ahli. Sementara pihak pemohon sudah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi.

Tak hanya itu, Hadiman juga menyebut jika Yosep terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tipikor kasus Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis (28/10/2021) di PN Pekanbaru.

”Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu,” katanya, Jum’at (29/10/2021).

“Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan. Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak hakim,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Lantaran Hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.

”Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,” pungkas Hadiman lagi.

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan mengaku akan menanggapi segala laporan masyarakat termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang Prapid kemarin.

”Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,” katanya, Jum’at (29/10/2021).

Hotman juga menyebut, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya, berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut.

”KY sampai saat ini memang belum menerima laporannya. Mungkin masih dalam proses pengiriman. Tapi intinya KY akan tetap menanggapi,” tambahnya.

(Sartika)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *