Dua Bandar Judi Jenis Sir Jie di Karimun Ditangkap Polisi

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua orang bandar judi jenis Sir Jie berinisial D dan Y, Sabtu (23/10/2021) sore.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan, kedua tersangka ini diamankan di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian langsung melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Petugas menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial D dan dikembangkan bahwa tersangka D ini mengaku memiliki bos berinisial Y,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Arsyad menjelaskan, dari penangkapan tersangka D dan Y ini, tim opsnal Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas perjudian jenis sie jie berupa

1 Unit Smartphone Merk Samsung Galaxy J2, 1 Unit Smartphone Merk Vivo 2007 dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 255.000 berbagai pecahan dengan rincian 3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000.

‘”Tersangka D ini bandar atau penjual judi jenis Sie Jie 4 angka Singapura. Dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y. Sebagai penjual, D ini akan mendapat keuntungan 10 persen dari jumlah hadiah yang diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Y mengakui menjadi bandar penampung judi Sie Jie sudah berjalan lebih kurang 2 bulan. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *