Silaturahmi dengan Investor Tambang, Nizar Ingin Investasi Sesuai Aturan

LINGGA, RADARSATU.com – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar silaturahmi dengan puluhan pelaku usaha tambang yang beraktivitas di Lingga di kantor Bupati Lingga, Senin (11/10/2021).

Dalam silahturahmi tersebut, Bupati Lingga Muhammad Nizar menyatakan dukungan Pemkab Lingga dengan masuknya investasi di daerah.

Namun kehadiran para investor juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi kegiatan.

Menurut Nizar investasi yang masuk harus benar-benar legal atau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ramah lingkungan serta berpihak kepada masyarakat dan secara langsung memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada saudara-saudara yang telah memilih Kabupaten Lingga sebagai daerah tujuan investasi,” katanya, Senin (11/10/2021) kemarin.

Ia pun meminta para rekanan yang hadir melapor ke Pemda jika ditemui kendala dalam pengurusan perizinan guna dilakukan perbaikan dan koreksi.

Nizar juga meminta perusahaan tambang yang sudah punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi berada dalam kawasan hutan agar segera dilakukan penyelesaian atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.

“Saya tidak ingin terjadi hal seperti yang dialami PT. Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul yang menghebohkan dunia tambang, dan menjadi pusat perhatian aparat hukum di pusat dan daerah. Ini untuk kebaikan kita semua agar saudara-saudara dapat bekerja dengan tenang,” jelasnya.

Diketahui memang pada kasus PT. Yeyen Bintan Permata, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) beberapa waktu lalu melakukan penyegelan lokasi tambang, menyita alat berat dan damp truk, dan mengamankan sejumlah pekerja karena mengolah kawasan hutan tanpa izin.

“Undang-undang pertambangan kita jelas melarang adanya kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau membabat huta tanpa izin,” tegasnya.

Lebih lanjut terang Nizar terkait kewenangan tambang sudah menjadi ranah Pemerintah Pusat. Kendati demikian, kebijakan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Apalagi baru-baru ini pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dimana dalam pasal 179 dan pasal 180, diatur tentang kewajiban bagi pemegang IUP mengalokasikan dana untuk progam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RKAB tahunan yang besaran minimumnya diteteskan oleh menteri.

“Jadi, jangan karena pemerintah daerah sudah tidak punya kewenangan, lalu semua urusan dtimpakan ke pusat,” ucapnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang dikenal aktif melakukan aktivitas peninjauan lapangan, baik aktivitas pembangunan maupun aktivitas tambang.

Menurutnya Pemerintah Daerah sangat mendukung lajunya investasi di Lingga. Namun tetap berpedoman pada landasan hukum yang ada.

“Tolong diselesaikan syarat-syarat izinnya. Kalau ada yang kurang kami siap memfasilitasi apa-apa yang kurang. Ini salah satu bentuk kerjasama kita melakukan produksi di wilayah Lingga, sehingga investasi di daerah bisa mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita,” tegasnya.

Adapun sejumlah perusahaan tambang yang hadir yakni PT. Yeyen Bintan Permata, PT. APP, PT. Satu Nusa Alam, PT. Sanimas Mekar Abadi, PT. Mitra Persada Resource, PT. Sirtu Alam Persada, PT. Cipta Persada Mulia, PT. Growa Indonesia, PT. Tri Tunas Unggul, PT. CSS, PT. TBJ, PT. PSB, PT. NAP, PT. MMI, PT. ECMB, PT. BBP, PT. Indo Inter Intraco, PT. Indoprima Karismajaya, PT. KIS, PT. Energi Dua Persada, PT. Bukit Alam Indo, dan PT. Singkep Tuah Persada.

(Agus)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *