Indeks

Pengguna dan Pengedar Narkoba di Karimun Dibekuk Polisi

KARIMUN, RADARSATU.COM – Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja dalam kurun waktu sebulan terakhir yaitu dari kasus 8 Agustus 2021 sampai dengan 3 September 2021.

Dari pengungkapan tersebut, tim panther Satnarkoba Polres Karimun mengamankan 10 orang tersangka berinisial RZ, SI, HA RAS, KR, AR, MT, RSR, HM dan SN beserta barang bukti sebanyak 65,27 gram sabu dan 53,22 gram narkotika jenis ganja.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka ini berbeda-beda lokasi diantaranya, Kecamatan Karimun, Tebing dan Kecamatan Meral.

“Kasus ini, kita melakukan tiga kali penangkapan. Di Kecamatan Karimun tim mengamankan 5 orang tersangka, di Tebing 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan terakhir di Kecamatan Meral ada 2 kasus dengan 4 orang tersangka,” kata Tony Pantano, Jumat (3/9/2021).

Tony menjelaskan, peran para tersangka ini berbeda-beda. 8 di antaranya adalah tersangka dengan pasal pengedar. Sedangkan dua lainnya adalah pengguna.

“Kasus ini memiliki keterkaitan dengan penangkapan yang telah kita lakukan sebelumnya,” jelasnya.

Tony juga mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Karimun, dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Kita juga menghimbau masyarakat agar menjauhi narkotika, katakan tidak pada narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan dan generasi bangsa,” tambahnya.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan 20 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar sampai Rp 10 Miliar.

Penulis: Riandi

Exit mobile version