BPN Anambas Cetak 1 223 Sertifikat Program PTSL dan 1.500 sertifikat Redistribusi Tanah di 14 Desa

ANAMBAS, RADARSATU.com – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan program Nasional dalam pensertifikatan tanah masyarakat secara gratis di tahun 2021. Pensertifikatan tanah tersebut melalui program PTSL dan Redistribusi tanah.

Dalam program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas telah berhasil menerbitkan 21.228 Sertifikat Tanah gratis terhitung dari tahun 2017 hingga tahun 2021.

Untuk tahun 2021 jumlah sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui Program Pemerintah Pusat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.223 sertifikat sedangkan program Redistribusi Tanah 1.500 serifikat yang tersebar di beberapa Desa di Anambas.

” Sertefikat PTSL yang kita terbitkan pada tahun 2021 sebanyak 1.223, terbagi untuk masyarakat dari dua desa, yaitu Desa Air Bini dan Desa Tarempa Selatan,” ucap Hermansyah Simatupang Kepala Kantor (Kakan) BPN Anambas, Kamis (26/08/2021).

Adapun seluruh sertifikat PTSL tersebut merupakan milik masyarakat Desa Air Bini Kecamatan Siantan Selatan dengan jumlah 800 sertifikat dan masyarakat Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Sebanyak 423 sertifikat.

Kakan BPN Anambas yang akrab disapa dengan panggilan Papang juga membeberkan, selain program PTSL, BPN Anambas juga menerbitkan 1.500 sertifikat melalui Program Redistribusi Tanah.

“Kita juga menerbitkan 1.500 sertifikat tanah melalui Program Redistribusi Tanah atau sertifikat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yang diberikan hak tanahnya kepada masyarakat,” ujarnya.

” Adapun lokasinya, yang telah ditetapkan di 12 desa di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas,” lanjutnya.

Papang menerangkan, penerbitan sertifikat tanah ini sepenuhnya gratis. Masyarakat hanya perlu membayar pajak BPHTB nya saja.

” Masyarakat hanya membayar pajak BPHTB sebagai penghasilan daerah. Pembayaran pajak tersebut melalui pemerintah daerah setempat bukan ke BPN. Setelah dibayarkan pajak tersebut baru BPN menghapus keterangan di bagian sertifikat atas pelunasan pajak yang terhutang. Setelah itu sertifikat tanah tersebut baru bisa di gunakan untuk jaminan ataupun peralihan hak lainnya,” terangnya.

Hermansyah menambahkan, sertifikat yang diterbitkan sudah siap untuk dibagikan, namun BPN masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait jadwal pembagian.

“Seluruh Sertifikat yang telah diterbitkan melalui Program PTSL dan Redistribusi Tanah di tahun 2021, akan diserahkan secara gratis kepada masyarakat, mengenai jadwalnya kami juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

(Hrs)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *