Cabjari Natuna Pindahkan 8 Tahanan ke Tanjungpinang

ANAMBAS, RADARSATU.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa Anambas memindah delapan tahanan ke Rutan dan Lapas di Tanjungpinang.

Tahanan dipindahkan menggunakan kapal Ferry VOC Batavia yang berlayar dari Anambas pada Jum’at (27/8/2021) pagi tadi.

Kacabjari Natuna Roy Huffington Harahap yang turut serta mendampingi mengatakan jika tahanan sudah mendapatkan keputusan pengadilan yang inkrah.

Adapun, 8 tahanan itu terdiri dari 1 tindak pidana korupsi, 4 narkotika, dan 3 tindak pidana perlindungan anak.

“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah dan proses penuntutan. Total 8 tahanan yang dibawa berangkat dan dilakukan pengawalan,” kata Roy, Jum’at (27/8/2021).

Selain Kacabjari, pemindahan tahanan turut dikawal anggota Polres Anambas dan petugas Cabjari Natuna.

Sebelum dipindahkan, para tahanan, petugas Cabjari, anggota Polres Anambas menjalani rapid tes antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.

Diperkirakan, rombongan tahanan itu akan tiba di Tanjungpinang pada sore hari ini setelah menempuh perjalanan selama 9 jam.

(Hrs)
Editor: Patar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *